JAKARTA – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai usul perwira tinggi Polri aktif jadi Penjabat Gubernur tidak sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Ia menilai, penjabat gubernur bisa diisi oleh pejabat di lingkungan Kemendagri.
Titi menjelaskan, gubernur merupakan jabatan publik yang dihasilkan melalui proses elektoral. Ketika jabatan gubernur itu kosong, bisa diisi oleh pejabat dari tingkat madya.
“Pasal 201 Ayat 10 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, wali kota, dan bupati menyebut bahwa belum terpilih gubernur definitif, sementara gubernur yang lama sudah berakhir masa jabatannya, maka jabatan gubernur diisi oleh pejabat yang berasal dari pejabat madya,” paparnya kepada Okezone di Jakarta, Selasa (30/1/2018).
Ia mencontohkan sosok yang dapat ditunjuk menjadi penjabat gubernur jika terjadi kekosongan, misalnya sekretaris jenderal di kementerian/lembaga. Karena itu, Titi berharap Kemendagri sebaiknya tidak mengusulkan perwira tinggi Polri untuk menjadi penjabat Gubernur.
“Posisi-posisi itu semestinya menjadi rujukan dalam mengisi pejabat gubernur. Oleh karena itu, Mendagri sebetulnya harus mengedepankan jabatan-jabatan yang ada di dalam UU ASN itu untuk pengisian,” jelasnya.