Polisi Jadi Pj Gubernur Dinilai Berpotensi Langgar UU Pilkada

Fadel Prayoga, Jurnalis
Selasa 30 Januari 2018 09:13 WIB
ilustrasi
Share :

Sementara itu, jika polisi ditunjuk menjadi Pj Gubernur, menurut Titi, bila mengacu pada peraturan yang ada, anggota Polri diminta mundur dari jabatannya untuk menjaga kondusivitas pilkada.

“Ya menurut kami kita harus taat kepada UU kepolisian dan ketetapan MPR nomor 7 tahun 2000 bagi personel polisi atau TNI yang ingin menduduki jabatan di luar itu harus berhenti atau mengundurkan diri,” imbuhnya.

Namun, lanjut Titi, beda halnya jika perwira polisi itu ditunjuk untuk mewakili Polri. “Berbeda kalau dia menduduki jabatan itu mewakili institusi Polri. Jabatan gubernur kan jabatan politik elektoral,” katanya.

Sebelumnya, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono menjelaskan, usulan dua nama yang kini ramai jadi perbincangan publik masih sebatas wacana. Kedua nama yang dimaksud adalah Asops Kapolri Irjen Pol Iriawan sebagai pejabat gubernur Jawa Barat dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Martuani Sormin sebagai pejabat Gubernur Sumatera Utara oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

(Baca Juga: Perludem Anggap Polisi Tak Tepat Jadi Pj Gubernur)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya