JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) kembali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Sedianya, Setnov akan diperiksa untuk tersangka mantan Dirut PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo.
"SN diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (30/1/2018).
Setnov sendiri telah memenuhi panggilan pemeriksaan sekira pada pukul 13.00 WIB. Dia datang dengan mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan berwarna orange.
(Baca juga: Saksi Eks Sekjen Kemendagri Tiba-tiba Ajukan Pembelaan di Sidang E-KTP)
Setnov mengaku dalam keadaan sehat untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini. Dia juga sempat menebarkan senyuman sebelum memasuki ruang sterilisasi Gedung Merah Putih KPK.
"Sehat, sehat," singkat Setnov di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Belum diketahui apa yang akan digali penyidik KPK dari kesaksian Setnov untuk penyidikan Anang. Diduga, Setnov akan dikonfirmasi terkait sejumlah fakta persidangan yang muncul pada sidang sebelumnya.
(Baca juga: Komisaris PT Berkah Langgeng Abadi Diperiksa KPK Terkait Kasus E-KTP)
Sejauh ini, KPK baru menjerat enam orang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013. Keenam orang tersebut yakni, Irman; Sugiharto; Andi Agustinus alias Andi Narogong; Markus Nari; Anang Sugiana Sudihardjo; dan Setya Novanto.
Dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sudah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kemudian, untuk Setya Novanto masih dalam proses persidangan.
Sementara itu, Anang Sugiana Sudihardjo dan Markus Nari masih dalam proses penyidikan di KPK. Keenamnya diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
(Awaludin)