JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementeriaan Dalam Negeri (Kemendagri), Diah Anggraeni tiba-tiba mengajukan sebundel kertas yang berisikan klarifikasi atas perkara dugaan korupsi e-KTP. Sebenarnya tidak terlalu jelas apa isi klarifikasi tersebut.
Diah mengajukan klarifikasi tersebut di akhir-akhir persidangan. Diah sendiri merupakan salah satu saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, untuk terdakwa Setya Novanto (Setnov), yang dihadirkan Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini.
Awalnya, sebelum mengakhiri sidang lanjutan pada babak pertama, Diah ingin menyampaikan sesuatu hal yang telah disusun dalam sebundel kertas di persidangan. Diah kemudian mempertanyakan kepada Hakim apakah waktu untuk membacakan sebundel kertasnya itu masih cukup.
"Mohon izin yang mulia, kalau berkenan saya mau menambahkan bukti, penjelasan yang mulia," kata Diah kepada Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat di ruang sidang, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018).