(Baca juga: Belum Kebagian Jatah Korupsi E-KTP, Eks Sekjen Kemendagri Sebut Irman Dikejar Anggota DPR)
Mendengar jawaban hakim Yanto, seluruh pengunjung sidang tertawa. Sebab, Diah Anggraeni belum menjadi terdakwa, tapi sudah mengajukan pleidoi atau pembelaan.
"Tidak yang mulia, mohon maaf, saya tidak mau jadi terdakwa yang mulia. Jangan sampai yang mulia," pungkas Diah.
(Awaludin)