JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementeriaan Dalam Negeri (Kemendagri), Diah Anggraeni tiba-tiba mengajukan sebundel kertas yang berisikan klarifikasi atas perkara dugaan korupsi e-KTP. Sebenarnya tidak terlalu jelas apa isi klarifikasi tersebut.
Diah mengajukan klarifikasi tersebut di akhir-akhir persidangan. Diah sendiri merupakan salah satu saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, untuk terdakwa Setya Novanto (Setnov), yang dihadirkan Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini.
Awalnya, sebelum mengakhiri sidang lanjutan pada babak pertama, Diah ingin menyampaikan sesuatu hal yang telah disusun dalam sebundel kertas di persidangan. Diah kemudian mempertanyakan kepada Hakim apakah waktu untuk membacakan sebundel kertasnya itu masih cukup.
"Mohon izin yang mulia, kalau berkenan saya mau menambahkan bukti, penjelasan yang mulia," kata Diah kepada Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat di ruang sidang, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018).
Hakim pun mengamini permohonan mantan anak buah Mendagri, Gamawan Fauzi tersebut. Namun, sebelum membacakan klarifikasi tersebut, Hakim meminta untuk melihat isi sebundel kertas itu mengingat waktu yang terbatas.
(Baca juga: Siap Hadapi Praperadilan, KPK Kantongi Bukti Penetapan Tersangka Fredrich Yunadi)
Pihak Jaksa KPK maupun tim penasihat hukum Setya Novanto lantas turut menyaksikan isi dari sebundel kertas yang diserahkan oleh Diah kehadapan Ketua Majelis Hakim, Yanto.
Namun, setelah dilihat sebundel kertas yang diajukan oleh Diah, Hakim Yanto tersenyum. Kata Hakim Yanto, isi sebundel kertas itu merupakan pembelaan dirinya atas kasus itu.
"Ini namanya bukan bukti. Saudari kalau mau menyerahkan ini untuk dibaca, ya jadi itu (terdakwa) dulu," terang Hakim Yanto.
(Baca juga: Belum Kebagian Jatah Korupsi E-KTP, Eks Sekjen Kemendagri Sebut Irman Dikejar Anggota DPR)
Mendengar jawaban hakim Yanto, seluruh pengunjung sidang tertawa. Sebab, Diah Anggraeni belum menjadi terdakwa, tapi sudah mengajukan pleidoi atau pembelaan.
"Tidak yang mulia, mohon maaf, saya tidak mau jadi terdakwa yang mulia. Jangan sampai yang mulia," pungkas Diah.
(Awaludin)