Saksi Eks Sekjen Kemendagri Tiba-tiba Ajukan Pembelaan di Sidang E-KTP

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 29 Januari 2018 19:17 WIB
foto: Illustrasi Okezone
Share :

Hakim pun mengamini permohonan mantan anak buah Mendagri, Gamawan Fauzi ‎tersebut. Namun, sebelum membacakan klarifikasi tersebut, Hakim meminta untuk melihat isi sebundel kertas itu mengingat waktu yang terbatas.

 (Baca juga: Siap Hadapi Praperadilan, KPK Kantongi Bukti Penetapan Tersangka Fredrich Yunadi)

Pihak Jaksa KPK maupun ‎tim penasihat hukum Setya Novanto lantas turut menyaksikan isi dari sebundel kertas yang diserahkan oleh Diah kehadapan Ketua Majelis Hakim, Yanto.

Namun, setelah dilihat sebundel kertas yang diajukan oleh Diah, Hakim Yanto tersenyum‎. Kata Hakim Yanto, isi sebundel kertas itu merupakan pembelaan dirinya atas kasus itu.

"Ini namanya bukan bukti. Saudari kalau mau menyerahkan ini untuk dibaca, ya jadi itu (terdakwa) dulu," terang Hakim Yanto.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya