Hakim pun mengamini permohonan mantan anak buah Mendagri, Gamawan Fauzi tersebut. Namun, sebelum membacakan klarifikasi tersebut, Hakim meminta untuk melihat isi sebundel kertas itu mengingat waktu yang terbatas.
(Baca juga: Siap Hadapi Praperadilan, KPK Kantongi Bukti Penetapan Tersangka Fredrich Yunadi)
Pihak Jaksa KPK maupun tim penasihat hukum Setya Novanto lantas turut menyaksikan isi dari sebundel kertas yang diserahkan oleh Diah kehadapan Ketua Majelis Hakim, Yanto.
Namun, setelah dilihat sebundel kertas yang diajukan oleh Diah, Hakim Yanto tersenyum. Kata Hakim Yanto, isi sebundel kertas itu merupakan pembelaan dirinya atas kasus itu.
"Ini namanya bukan bukti. Saudari kalau mau menyerahkan ini untuk dibaca, ya jadi itu (terdakwa) dulu," terang Hakim Yanto.