Tertipu Agen Travel, Ribuan Jamaah Gagal Umrah & Haji

CDB Yudistira, Jurnalis
Selasa 30 Januari 2018 15:45 WIB
foto: Illustrasi
Share :

"PT SBL menyelenggarakan pemberangkatan umrah dan haji plus menggunakan sistem money game (ponzi) dengan harga murah tidak wajar," terangnya.

Polisi pun melakukan penyitaan yang diantaranya beberapa dokumen, beberapa barang elektronik, sembilan unit mobil dan empat motor serta polisi pun tengah membekukan beberapa beberapa rumah mewah dan sebidang tanah yang terdapat di Bandung.

"Korbannya ini, menjangkau seluruh Indonesia yah, karena ada juga yang di Sulawesi. Makanya itu, kita masih posko pengaduan untuk fasilitasi korban," jelasnya.

Saat ini, polisi pun masih mendalami tindak penipuan dan penggelapan tersebut. Polisi pun terapkan tindak penipuan dan pencucian uang sebagaimana di maksud dalam Pasal 63 Ayat 1 Jo Pasal 64 Ayat 1 UURI Nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan haji dan Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KHUPidana dan Pasal 2 Ayat 1 huruf r dan z Jo pasal 3 Jo pasal 4 UURI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pencucian uang. Para tersangka diancam pidana 20 tahun atau denda Rp10 miliar.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya