BANDUNG - Sebanyak 12 ribu menjadi korban penipuan umrah PT Solusi Balad Lumampah (SBL). Jutaan korban tersebut gagal berangkat untuk umrah dan haji.
Kapolda Jabar, Irjen Agung Budi Maryoto menuturkan kasus ini telah di laporkan dengan nomor LPA/61/I/2018/Jabar tanggal 18 Januari 2018. Polisi pun telah tetapkan dua tersangka yakni H. Aom Juang Wibowo sebagai owner PT SBL dan Ery Ramdani sebagai seorang staf di PT SBL.
"Para korban ini sudah bayar lunas tapi tidak jadi di berangkatkan," terang Agung, Selasa (30/1/2018).
Agung menuturkan, PT SBL ini, menyelenggarakan perjalanan haji plus dan umrah. Namun saat adanya laporan dari berbagai korban, polisi melakukan penyelidikan terhadap perusahaan tersebut.
"Kita lakukan penyelidikan dari perizinan Kemenag, dia hanya memiliki izin umrah, tidak izin haji," tuturnya.
Hasil penyelidikan, ada setidaknya 31 ribu lebih masyarakat yang telah mendaftarkan diri melalui PT SBL tersebut. Para korban diantaranya telah menyetor pembayaran untuk perjalanan umrah dan haji, dengan kisaran 18 sampai dengan 23 juta, dan jumlah total mencapai Rp900 miliar.
Dari total itu, PT SBL ini, tercatat baru memberangkatkan 17.383 ribu, namun sisanya sebanyak 12.854 ribu tidak di berangkatkan sampai dengan waktu yang ditentukan. Akibatnya, jumlah total kerugian mencapai Rp300 miliar, yang baru diketahui dipakai untuk kepentingan pribadi.