Jual 3 Perempuan Secara Online, Pria 'Kemayu' Ini Dituntut Hukuman 3,5 Tahun Penjara

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Rabu 31 Januari 2018 23:45 WIB
Pria penjual wanita online (Foto: Okezone)
Share :

Diberitakan sebelumnya, Ando ditangkap Personel dari Polda Sumut pada November 2017. Ia diamankan dari kamar salah satu hotel di Medan, setelah polisi menyaruh sebagai pria hidung belang dan memesan pekerja seks komersial (PSK) dari terdakwa.

Dalam keterangannya dalam persidangan sebelumnya, Ando mengaku menjajakan 3 perempuan media sosial twiter. Untuk tarif ketiga perempuan yang dijualnya, antara Rp.1,5 juta-Rp.3 Juta. Dimana dari tarif itu ia mendapatkan komisi sebesar Rp 300 ribu.

“Biasanya konsumen akan menghubungi kami lewat fasilitas pesan di twitter. Lalu saya dan pelanggan bertukar nomor ponsel untuk penawaran lebih lanjut. Setelah pelanggan setuju, dia lalu mengirimkan uang muka pelayanan ke rekening yang kami minta,”sebut Ando.

Ando mengatakan perempuan yang dijadikan sebagai pelayan shawat itu, merupakan teman-temannya. Satu diantaranya bahkan merupakan teman sekolahnya. “Biasanya mereka yang minta dicarikan pria,”tandasnya.

(Mufrod)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya