Wakil Baleg DPR Nilai RUU Penyiaran Harus Memberi Rasa Keadilan

Muhamad Rizky, Jurnalis
Kamis 01 Februari 2018 16:43 WIB
Wakil Badan Legislasi DPR, Firman Soebagyo (Foto: Rizky/Okezone)
Share :

JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Firman Soebagyo mengatakan rencana untuk memparipurnakan RUU Penyiaran dinilai dapat melanggar undang-undang dan tata tertib DPR.

"Satu, (yang dilanggar adalah) UU tentang Tata Cara Penyusunan RUU yaitu UU Nomor 12 Tahun 2011 dan UU MD3 No 17 Tahun 2014 dan juga peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib dan Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyusunan Rancangan Undang-Undang" kata Firman di ruang Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, (01/02/2018).

Firman menjelaskan, saat ini Baleg sendiri masih mencari jalan keluar terkait perdebatan apakah akan menggunakan single mux atau multi mux. Ia juga mengaku telah mengundang seluruh stakeholder secara terbuka untuk mendapatkan hasil terbaik agar frekuensi tersebut tidak ada monopoli baik baik di swasta maupun di pemerintah.

"Maka kita cari solusinya, solusinya adalah kita mencari jalan tengah. Karena mereka (lembaga swasta) sudah mau menyerahkan frekuensi yang dimiliki swasta itu seperti yang punya empat, diserahkan negara 3, yang punya dua diserahkan negara 1 dan dia kelola 1," paparnya.

(Baca Juga: DPR Dianggap Langgar 4 Aturan Jika RUU Penyiaran yang Belum Rampung Diparipurnakan)

Firman menuturkan, apabila frekuensi ini ditarik semua ke lembaga penyiaran pemerintah, maka UU ini akan membentuk monopoli baru atas nama pemerintah.

"Ini yang tidak kami inginkan dan tidak menjamin demokrasi penyiaran. Kemudian ini akan berpengaruh terhadap dunia penyiaran kita karena ketika lembaga pemerintah akan ditunjuk hanya satu-satunya pengelola frekuensi, maka semua dikendalikan oleh lembaga pemerintah dan membentuk lembaga baru yang membutuhkan anggaran besar," ungkapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya