Untuk itu, Firman menambahkan akan menjelaskan kepada pimpinan DPR dan menunda paripurna RUU Penyiaran agar tetap dibahas melalui mekanisme Baleg.
(Baca Juga: RUU Penyiaran, Baleg: Bila Gunakan 'Single Mux' Akan Ada Pengangguran Besar-besaran)
"Soal nanti keputusannya apakah akan single mux atau hybrid ini undang-undang bisa menjawab, memberikan sebuah kepastian hukum pada semua pihak," sambungnya.
Lebih jauh, Firman menilai, dalam rangka kepastian hukum, UU harus bisa memberi rasa keadilan. "Jangan sampai UU dibuat untuk menggeser monopoli dan UU harus bisa jamin eksistensi pelaku usaha dimana dunia usaha merupakan pilar ekonomi nasional dan jangan sampai menimbulkan dampak pengangguran dan sebagainya," tutupnya.
(Khafid Mardiyansyah)