Bupati Rita Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 01 Februari 2018 18:42 WIB
Rita Widyasari (Foto: Antara)
Share :

 (Baca juga: Sempat Mangkir, Dokter Sonia Wibisono Penuhi Panggilan KPK untuk Tersangka Bupati Rita)

‎Rita sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam tiga pasal sekaligus. Rita dijerat atas dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, kata Febri, untuk dugaan TPPU Rita, masih dalam proses penyidikan.

"Penyidikan dugaan TPPU RIW (Rita Widyasari) masih berjalan," terangnya.

Sementara itu, Khairudin ditetapkan tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan Rita Widyasari. Diduga, Rita dan Khairudin menerima gratifikasi dari sejumlah proyek di Kukar sebesar Rp436 miliar.

(Ulung Tranggana)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya