JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan pembahasan mengenai RUU Penyiaran disarankan segera diambil keputusannya. Hal tersebut bisa dilakukan melalui rapat paripurna yang ada di gedung dewan.
"Inilah makanya (diambil) keputusan. Sekarang kalau di Baleg ambil suatu voting kan enggak mungkin. Nah yang diambil voting itu yang menentukan di paripurna," kata Agus di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 1 Februari 2018.
Meski begitu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menolak membawa RUU Penyiaran ke rapat paripurna karena dinilai akan menabrak peraturan UU dan tata tertib (tatib) DPR. Selain itu, keinginan Komisi I untuk menggunakan frekuensi single mux terlalu berisiko dan tidak menjamin demokrasi penyiaran.
(Baca: Wakil Baleg DPR Nilai RUU Penyiaran Harus Memberi Rasa Keadilan)
Politikus Partai Demokrat itu juga mengatakan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) telah memberikan waktu kepada Baleg untuk segera memutuskan sampai akhir masa sidang. Namun demikian, ia tidak bisa memastikan apakah RUU Penyiaran bisa diselesaikan hingga masa sidang berakhir.
"Nanti kita lihat kalau misalnya Baleg besok selesai barangkali, mungkin saja bisa. Tapi ini masih belum putus di Baleg, paling tidak keputusan akan diambil, apakah ini setuju untuk diusulkan menjadi RUU DPR ataupun tidak," tukasnya. (han)
(Amril Amarullah (Okezone))