Jaksa KPK Serahkan Dakwaan Fredrich Yunadi ke Pengadilan Tipikor

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 02 Februari 2018 17:42 WIB
Fredrich Yunadi (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan dakwaan mantan pengacara Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Jaksa KPK menyerahkan dakwaan tersebut ‎pada pagi tadi.

"‎Pagi tadi sekitar pukul 10.30 WIB JPU KPK telah menyerahkan dakwaan dan perkara FY (Fredrich Yunadi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2018).

 (Baca: Pengacara Fredrich Yunadi Resmi Ditahan KPK)

Nantinya, Pengadilan Tipikor akan segera memproses dakwaan tersebut dan menjadwalkan waktu persidangan untuk Fredrich Yunadi. Kata Febri, seluruh ‎perbuataan dugaan Fredrich Yunadi akan dibeberkan di persidangan perdana.

"Seluruh perbuatan dugaan merintangi penanganan kasus e-KTP telah diuraikan dalam dakwaan dan akan dibuktikan lebih lanjut di persidangan," pungkasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya