"Ada Sigit Herman Binaji, Mahfuddin, Duta Baskara, Titi Sansiwi sebagai hakim anggota dan panitera," pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan dakwaan mantan pengacara Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Jaksa KPK menyerahkan dakwaan tersebut pada pagi tadi.
"Pagi tadi sekitar pukul 10.30 WIB JPU KPK telah menyerahkan dakwaan dan perkara FY (Fredrich Yunadi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2018).
(Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Fredrich Yunadi Segera Disidang)
Fredrich Yunadi sendiri ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo. Keduanya ditetapkan tersangka terkait dugaan menghalangi proses penyidikan perkara korupsi e-KTP, dengan tersangka Setnov.