Nazaruddin Diusulkan Bebas, MAKI: Haram Hukumnya

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Sabtu 03 Februari 2018 07:30 WIB
Nazaruddin (Foto: Okezone)
Share :

 (Baca juga: Simak! Ini Tanggapan Mahkamah Agung soal Status Nazaruddin sebagai Justice Collaborator)

Boyamin menduga pemberian asimilasi untuk Nazar sangat berhubungan dengan Menkumham Yasona Laoly yang tidak lagi disebut-sebut dalam kasus e- KTP.

"Nampaknya asimilasi diduga sebagai hadiah dari Menkumham Yasona Laoly karena Nazarudin sudah tidak sebut dan seret nama Yasona dalam perkara korupsi e-KTP,"tutupnya.

(Mufrod)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya