JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya konspirasi terkait usulan bebas bersyarat yang direkomendasikan Lapas Sukamiskin, Bandung, kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, asimilasi atau bebas bersyarat merupakan proses hukum yang berhak didapatkan bagi seorang narapidana korupsi dengan status justice collaborator (JC). Sebab, mereka telah membantu KPK mengungkap aktor-aktor lainnya.
"Itu proses hukum yang biasa saja ya, kalau ada pihak yang memang berkontribusi membuka peran pihak lain, kemudian keterangannya berhasil membantu penegak hukum, hukum pasti menghargai hal itu," kata Febri saat dikonfirmasi, Sabtu (3/2/2018).
Febri menyindir terhadap pihak-pihak yang menuding adanya konspirasi KPK di balik usulan bebas bersyarat Nazaruddin. Kata Febri, pihak-pihak yang menuding adanya pemikiran menyimpang terhadap rekomendasi untuk Nazaruddin tersebut masih kebanyakan berpikir konspirasi.
"Saya tidak tahu, mungkin karena terbiasa berpikir konspirasi ya. Sehingga menuduh pihak lain konspirasi," terangnya.
(Baca Juga: Nazaruddin Diusulkan Bebas Bersyarat, KPK Beberkan Pertimbangannya)
Febri menjelaskan, asimilasi ataupun bebas bersyarat telah memang diatur dalam Undang-Undang. Namun, harus ada persyaratan yang dipenuhi narapidana jika ingin mendapatkan bebas bersyarat.