JAKARTA - Bupati Jombang Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko mengatakan dirinya siap mundur dari sebagai Bupati Jombang dan Ketua DPD Golkar Provinsi Jawa Timur pasca dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ya otomatis kita harus mundur dari DPD Golkar Jawa Timur dan dari bupati,” ujarnya Nyono di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018).
(Baca: Bupati Jombang Ngaku Uang Suap untuk Santunan ke Anak Yatim)
Nyono mengatakan, dirinya sangat iklhas untuk mundur dari jabatannya dan akan mengikuti alur proses hukum setelah ditetapkan tersangka penerima suap jabatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Saya ikhlas, karena saya merasa salah sehingga perjalanan ini yang harus kita ikuti,” tukasnya.
Atas perbuatannya, Nyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Baca juga: KPK Imbau Calon Petahana Tidak Terima Suap untuk Menangkan Pilkada)
Sebelumnya, Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan bila memang kadernya tersebut terlibat kasus korupsi maka Partai Golkar akan memberikan sanksi tegas.
“Jika terbukti benar OTT itu, Partai Golkar akan memberikan sanksi tegas,” ucap Ace saat dikonfirmasi Okezone, Minggu (4/2/2018).
(Ulung Tranggana)