Atas perbuatannya, Nyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Baca juga: KPK Imbau Calon Petahana Tidak Terima Suap untuk Menangkan Pilkada)
Sebelumnya, Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan bila memang kadernya tersebut terlibat kasus korupsi maka Partai Golkar akan memberikan sanksi tegas.
“Jika terbukti benar OTT itu, Partai Golkar akan memberikan sanksi tegas,” ucap Ace saat dikonfirmasi Okezone, Minggu (4/2/2018).
(Ulung Tranggana)