JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla setuju pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden tetap ada dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang kini sedang digodok di DPR.
Aturan itu menuai kontroversi lantaran menurut sebagian pihak bakal memasung demokrasi. Selain itu, pasal tersebut dikhawatirkan menjadi 'karet' dan dimanfaatkan untuk melumpuhkan lawan politik tertentu.
"Presiden juga lambang negara. Kalau Anda menghina lambang negara kan berarti secara keseluruhan orang bisa masalah," ujar Kalla di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2018).
Kalla lalu membandingkan dengan aturan hukum tentang penghinaan kepala negara yang berlaku di Thailand. Di negeri gajah putih itu, menghina anjing peliharaan raja saja dapat diganjar hukuman.
"Bandingkan di Thailand, menghina anjingnya raja juga itu Anda bisa dihukum," tegasnya.