Elektabilitas Demokrat Bisa Tergelincir Bila Tak Mampu Tepis Keterlibatan di Kasus E-KTP

Bayu Septianto, Jurnalis
Rabu 07 Februari 2018 08:26 WIB
Ketum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono saat berada di Bareskrim Polri untuk melaporkan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya. (Foto: Fadel Prayoga/Okezone)
Share :

JAKARTA – Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) resmi melaporkan pengacara Setya Novanto (Setnov), Firman Wijaya ke Bareskrim Polri. Ia merasa, Firman Wijaya telah melakukan pencemaran nama baik pasca persidangan kasus e-KTP yang mengkaitkan namanya dalam megaproyek tersebut.

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Ujang Komarudin menilai apa yang dilakukan SBY sudah tepat dengan mengambil jalur hukum bila ia merasa namanya difitnah dan dicemarkan.

"Ini kan negara hukum. Jadi sudah tepat jika SBY menempuh jalur hukum untuk melaporkan orang yang menyebut-nyebut namanya dalam kasus e-KTP," ujar Ujang saat dihubungi Okezone, Rabu (7/2/2018).

Meski begitu, Ujang mengingatkan pelaporan ini ditindak oleh kepolisian sehingga tak terjadi saling fitnah di kemudian hari.

"Jika memang ada bukti-bukti diungkap saja," tuturnya.

Menurut Ujang, penyebutan nama SBY dalam pusaran korupsi e-KTP memang akan mempengaruhi elektabilitas Partai Demokrat dan keluarga SBY. Apalagi, saat ini sudah memasuki tahun politik.

SBY, begitupula dengan Demokrat, harus berupaya keras membuktikan tak terlibat dalam kasus korupsi e-KTP. Hal ini agar elektabilitasnya tak terganggu menghadapi momen Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019 nanti.

"Jika pemberitaan SBY disangkut-sangkutkan terus dengan kasus e-KTP bisa saja elektabilitas Demokrat tergelincir. Padahal kan belum tentu terlibat," katanya.

Sebelumnya, laporan SBY itu diterima Bareskrim dengan nomor LP/187/II/2018/Bareskrim, tanggal 6 Februari 2018. Yang menjadi terlapor adalah Firman Wijaya. Pasal yang dijerat dalam laporan yakni Pasal 310, 311 KUHP Junto 27 Ayat 3 Undang Undang ITE.

Laporan ini berawal dari anggota tim penasihat hukum Setnov, Firman Wijaya mempertanyakan kaitan proyek e-KTP dengan pemenangan Pemilu 2009, kepada saksi, Mirwan Amir di persidangan kasus e-KTP. Lantas, Mirwan selaku mantan Wakil Ketua Banggar asal Demokrat tersebut mengakui bahwa proyek e-KTP memang program pemerintah yang saat itu dipimpin oleh SBY.

"‎Memang itu (proyek e-KTP) program dari pemerintah. (Waktu itu presidennya) Susilo Bambang Yudhoyono," ungkap Mirwan saat bersaksi untuk terdakwa Setnov di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Januari 2018.

(Baca Juga: SBY Resmi Laporkan Pengacara Setnov ke Bareskrim Polri)

‎Mirwan menjelaskan, saat itu dia mendapatkan masukan atau saran dari rekannya yakni Yusnan Solihin yang merupakan seorang pengusaha bahwa proyek e-KTP bermasalah. Saran tersebut kemudian dilanjutkan oleh Mirwan Amir ke Ketua Umum Partai Demokrat, SBY.

Kemudian, SBY pun menanggapi saran dari Mirwan tersebut. Kata Mirwan, SBY tidak menggubris adanya permasalahan e-KTP tersebut. SBY meminta kepada Mirwan untuk terus melanjutkan proyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun.

(Baca Juga: Pengacaranya Dipolisikan SBY, Setnov: Itu Urusannya Pak Firman!)

"Tanggapan SBY, bahwa ini menuju Pilkada, bahwa proyek ini harus diteruskan," ungkapnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya