Fahri berharap Presiden Joko Widodo memahami beleid tersebut akan memundurkan peradaban bila nantinya disetujui.
"Karena ini memutarbalikkan jarum jam peradaban demokrasi kita jauh kebelakang. Mudah-mudahan Pak Jokowi paham bahwa ini kesalahan yang fatal," ujar dia.
Sekadar informasi, dalam draf RKUHP termuat informasi bahwa bila seseorang melakukan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden maka dapat diganjar pidana selama lima tahun.
Pasal penghinaan presiden bersifat delik umum. Itu artinya proses hukum dilakukan tanpa ada aduan dari korban.
Pasal ini sebelumnya sudah pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), namun kini tetap dipertahankan.
(Rachmat Fahzry)