JAKARTA - Aparat Polsek Metro Tebet berhasil menangkap Edy Suripto bin Sadiran (48), seorang pelaku pencabulan terhadap bocah perempuan di bawah umur berinisial CH. Setelah melakukan perbuatannya, pelaku memberikan uang Rp2 ribu agar korban tidak menceritakan kepada kedua orang tua.
Kapolsek Tebet Kompol Maulana J Karepesina menyampaikan, pelaku yang juga tetangganya sendiri itu melancarkan aksinya sekitar bulan Oktober 2017 lalu di kediaman pelaku, kawasan Manggarai Selatan, Tebet Jakarta Selatan.
"Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara memegang, meraba-raba kemaluan korban dengan jari tangan dan kemaluan pelaku juga di gesek-gesekkan ke kemaluan korban. Setelah selesai melaksanakan aksinya korban diberi uang Rp2000," kata Maulana saat dikonfirmasi, Rabu (7/2/2018).
Ternyata, perbuatan pelaku itu diketahui orang tua korban setelah melihat tanda-tanda dan ada kelainan terhadap tubuh sang anak. Bapak dari korban atas nama Johari langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebet.
Bermodal laporan dari orang tua korban itu, polisi langsung bergerak cepat mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi. Akhirnya setelah mendapat petunjuk yang cukup polisi langsung meringkus pelaku di kediamannya pada Selasa 6 Februari 2018 kemarin siang sekira pukul 12.00 WIB.
"Melakukan penangkapan terhadap tersangka Edy Suripto yang sedang berada di rumahnya dan selanjutnya membawa tersangka ke Polsek Tebet untuk proses penyidikan," jelasnya.
Dalam penangkapan itu, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa baju terusan berwarna merah dengan warna bawahan biru gelap serta bermotif pokadot. Pelaku dijerat Pasal 82 junto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat lima tahun penjara.
(Mufrod)