SURABAYA - Bakal Calon Wakil Bupati Jombang Subaidi Muchtar terancam menjalani seluruh proses tahapan Pilbub Jombang sendirian. Pasalnya, Nyono Suharli Wihandoko, bakal Calon Bupati Jombang kini meringkuk di tahanan KPK lantaran terjaring OTT, beberapa waktu lalu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur Eko Sasmito memastikan tidak ada pergantian pasangan calon menjelang penetapan. Pada saat proses penetapan, pengambilan nomer urut, pawai ta'aruf hingga kampanye tahapan tetap berjalan meski tanpa kehadiran salah satu pasangan bakal calon.
(Baca Juga: Nyono Cabup Jombang Ditahan KPK, KPU Jatim: Proses Tahapan Pilbup Jalan Terus)
"Terkait siapa yang hadir itu tergantung mereka. KPU tidak dalam kapasitas melarang atau membolehkan. Larangan sesuai aturan adalah Pejabat Negara, PNS atau yang lain," kata Eko.
Termasuk dalam proses tahapan Debat Publik yang akan digelar oleh KPU menjelang pemilihan. Debat publik calon, lanjut Eko, tetap digelar meskipun yang hadir hanya satu dari pasangan calon.
"Debat publik tetap digelar meskipun yang hadir cuma satu. KPU akan menjalankan tahapan yang sudah ada," jelasnya.
Lebih jauh Eko menjelaskan, KPU hanya menjalakan proses hingga penyerahan hasil pemilihan ke Gubernur atau Kementerian Dalam Negeri. Proses pemilihan ini, hingga penetapan pasangan calon dan hasilnya dikirimkan ke kementerian dalam negeri. "KPU hanya sampai prosesnya saja," urainya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Jombang nonaktif Nyono Suharli Wihandoko sebagai tersangka dugaan suap pengisian jabatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Jombang, Jawa Timur, Minggu 4 Februari 2018.
(Baca Juga: Ditetapkan Tersangka KPK, Nyono Suharli dan Inna Silestyowati Ditahan di Rutan Berbeda)
Atas perbuatannya, Nyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Inna disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Fiddy Anggriawan )