"Karena kalau kami lihat Nazar, meskipun yang ditangani dua perkara, sebenarnya ada puluhan proyek yang sudah diproses di sana, baik korupsinya ataupun TPPU (tindak pidana pencucian uang) yang saat itu dilakukan oleh sebuah perusahaan yang dikelola Nazar bersama-sama pihak tertentu saat itu," papar Febri.
Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sendiri telah menggelar sidang dan merekomendasikan dua hal. Sidang tersebut dilaksanakan pada 30 Januari 2018.
Dua usulan itu adalah, permintaan asimilasi kerja sosial di pondok pesantren kawasan Jawa Barat serta pembebasan bersyarat terhadap Nazaruddin.
(Hantoro)