SBY resmi melaporkan Firman Wijaya karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik pasca persidangan e-KTP. Pasalnya, SBY mempermasalahkan pernyataan Firman yang menyebutkan ada seseorang pemenang Pemilu 2009 yang melakukan intervensi dalam proyek yang merugikan negara sekira Rp 2,3 triliun tersebut.
(Baca Juga: Alur 'Drama' dan Kongkalikong Sakitnya Setnov di RS Permata Hijau)
Laporan itu diterima Bareskrim dengan nomor LP/187/II/2018/Bareskrim, tanggal 6 februari 2018. Yang menjadi terlapor dalam laporan itu adalah Firman Wijaya. Pasal yang dijerat dalam laporan yakni Pasal 310, 311 KUHP Junto 27 Ayat 3 Undang Undang ITE.
(Erha Aprili Ramadhoni)