"Ya terkait e-KTP itu (pesan Setnov)," ucap Ganjar dimuka persidangan.
Ganjar menuturkan, setelah pembahasan itu tidak melakukan komunikasi lebih lanjut dengan Setnov. Mengingat, ketika itu Setnov mengatakan semuanya sudah selesai.
(Baca juga: Setnov Irit Bicara soal Penulisan Nama Ibas di Buku Kecilnya)
"Beliau katakan sudah selesai, ya sudah selesai saya mau apa lagi," ujar Ganjar.
Dalam kasus ini, Setnov didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.