JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyinggung soal pesan dari Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) ke Ganjar Pranowo terkait dengan proyek e-KTP. Setnov sendiri sempat memberikan pesan ke Ganjar untuk 'jangan galak-galak' mengenai pembahasan proyek e-KTP di DPR.
Ganjar mengaku pernah menerima pesan tersebut dari Setnov. Hal tersebut dikatakan Ganjar saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Setnov di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2/2018).
(Baca: Setya Novanto Tertawa Tanggapi Pernyataan SBY soal "This is My War")
Ganjar menyebut, pesan itu dikatakan Setnov saat tak sengaja bertemu dengan dirinya di Bandara Bali. "Ketemu di Bandara kebetulan. Dia (Setnov) bilang Mas Ganjar jangan galak-galak," ujar Ganjar.
Hakim pun bertanya, apakah pesan itu berkaitan dengan proyek e-KTP. Ganjar pun menyebut pesan tersebut memang berkaitan dengan proyek bernilai Rp5,9 triliun itu.
"Ya terkait e-KTP itu (pesan Setnov)," ucap Ganjar dimuka persidangan.
Ganjar menuturkan, setelah pembahasan itu tidak melakukan komunikasi lebih lanjut dengan Setnov. Mengingat, ketika itu Setnov mengatakan semuanya sudah selesai.
(Baca juga: Setnov Irit Bicara soal Penulisan Nama Ibas di Buku Kecilnya)
"Beliau katakan sudah selesai, ya sudah selesai saya mau apa lagi," ujar Ganjar.
Dalam kasus ini, Setnov didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.
Setnov selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.
Atas perbuatannya, Setnov didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Ulung Tranggana)