JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menegaskan akan menolak usulan asimilasi kerja sosial di Pondok Pesantren di Jawa Barat setelah itu pembebasan bersyarat terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.
"Iya. Kalau minta pertimbangan KPK, KPK tidak akan berikan rekomendasikan itu," kata Agus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/2/2018).
Usulan asimilasi kerja sosial itupun merupakan hasil sidang dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen pas) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkum Ham) yang membentuk Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Setidaknya ada dua usulan dari hasil sidang TPP itu, yakni permintaan asimilasi kerja sosial di Pondok Pesantren di Jawa Barat setelah itu pembebasan bersyarat terhadap Nazaruddin.