"Mari kita tingkatkan kewaspadaan dalam mengamankan rumah ibadah dan pemuka agama, utamanya saat kegiatan keagamaan berlangsung," pesannya.
Menag telah menugaskan jajarannya, yaitu para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam memperkuat kerukunan antar umat beragama.
"Saya minta Kanwil dan Kankemenag untuk segera berkoordinasi dengan FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) setempat guna mengambil langkah proaktif dan strategis dalam menguatkan kerukunan umat," tandasnya.
Menurut Menag, peran Kanwil dan Kankemenag bersama FKUB penting dalam mensosialisasikan sikap dan pandangan tokoh agama terkait enam rumusan etika kerukunan.
Sebagaimana diketahui, Sabtu 10 Februari, sekitar 250 tokoh agama dari berbagai wilayah di Indonesia menggelar Musyawarah Besar Pemuka Agama untuk Kerukunan Bangsa. Mereka merumuskan enam sikap dan pandangan terkait etika kerukunan antar umat beragama. Rumusan itu juga sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo di Istana Bogor.