Selundupkan 107 Kg Sabu dari Malaysia, Ikbal Terancam Hukuman Mati

Khalis Surry, Jurnalis
Selasa 13 Februari 2018 09:31 WIB
3 kompoltan pengedar sabu di Aceh ditangkap (Foto: Okezone)
Share :

BANDA ACEH - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Aceh. Dalam penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan sebanyak 20 kilogram sabu yang didatangkan dari negara Malaysia.

Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Faisal Abdul Naser mengatakan tersangka dalam kasus ini melibatkan Ikbal alias Dek Bat, yang merupakan buronan dari BNN dalam kasus pengungkapan kasus 40 kilogram sabu pada 10 Januari lalu di Aceh Utara.

"Dalam masa pelarian ternyata ikbal alias Dek Bat ini masih juga berusaha mendatangkan sabu sebanyak 20 kilogram," kata Faisal kepada wartawan, Senin (12/02/2018).

Faisal menjelaskan, penangkapan Dek Bat ini bermula ketika tim gabungan dari BBN Pusat, BNNP Aceh, BNNK Langsa, dan Bea Cukai Aceh melakukan penangkapan terhadap seorang bernama Edi di rumahnya di Aceh Utara. Setelah menangkap Edi, petugas kemudian menggeledah rumahnya dan mendapati sebanyak 20 kilogram sabu yang dibungkus dalam pasltik teh China.

"Disimpan dalam dua buah tas yang disembunyikan di pekarangan rumahnya," ujar Faisal.

Setelah melakukan pengembangan, BNNP Aceh, Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Dek Bat, yang telah sebulan menjadi burona BNN tersebut, di rumah milik warga bernama Said kawasan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar.

"Said yang sementara ini diduga terlibat dalam melindungi ikbal selama menjadi buronan BNN. Hingga saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya," ungkapnya.

Selain itu, Faisal menyebutkan bahwa tersangka Dek Bat tersebut telah memesan sabu dari Malaysia sebanyak empat kali. Pertama, tersangka tersebut memesan 30 kilogram sabu dan berhasil lolos dari pantauan petugas.

Kemudian memesan kembali sebanyak 17 kilogram, juga berhasil lolos. Kemudian, tersangka memesan kembali 40 kilogram, dan berhasil ditangkap petugas BNN, tetapi Dek Bat berhasil kabur. Dari empat kali pemesanan itu, Dek Bat sudah berhasil membawa pulang sabu ke Aceh sebanyak 107 kilogram.

"Masih enggak kapok dia, masih memesan lagi 20 kilogram yang diambil oleh saudara Edi, tersangka di Aceh Utara, sedangkan Dek Bat lari ke Aceh Besar. Ancaman bisa hukuman mati," pungkasnya.

Kedua tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1, Pasal 113 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Sedangkan satu tersangka lainnya dikenakan pasal yang berbeda.

"Untuk proses penyidikan selanjutnya terhadap ketiga pelaku maka akan menjalani proses penyidikan di BNN Pusat," pungkasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya