Mendapat Nomor Urut 2 di Pilgub NTT, Pasangan Marianus Sae Berlinang Air Mata

Adi Rianghepat, Jurnalis
Selasa 13 Februari 2018 11:05 WIB
Share :

Dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 75, pada Ayat (1) menyatakan, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dilarang menarik pengajuan Pasangan Calon dan/atau salah seorang calon dari Pasangan Calon setelah penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68.

Ayat (2) Pasangan Calon dan/atau salah seorang dari Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU Provinsi. Dalam konteks itulah lanjut Tanti, KPU NTT tetap melanjutkan penetapan kepada empat pasangan yang sudah mendaftar dan sudah berproses.

Selain itu Tanti dalam pembukaan pleno penarikan nomor urut juga mengatakan ketidakhadiran Marianus Sae dalam proses penarikan nomor urut karena sedang melaksanakan proses hukum di KPK. Dengan demikian maka penarikan nomor urut hanya diikuti calon wakil gubernur.

Sementara itu dalam penarikan nomor urut, pasangan calon gubernur Esthon Foenay-Chris Rotok diusung Partai Gerindra, PAN dan Partai Perindo mendapat nomor 1, Pasangan Marianus Sae-Emiliana Nomleni diusung PDIP dan PKB mendapat nomor urut 2, Pasangan Calon Beny K Harman-Beni Litelnoni diusung Paryai Demokrat, PKPI dan PKS di nomor urut 3 serta Pasangan Calon Viktor Bungtilu Laiskodat-Josef Nae Soi diusung Partai NasDem, Golkar dan Hanura berada di nomor urut 4.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya