KUPANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur (NTT) mencium kemungkinan adanya money politics (politik uang) dalam Pilkada Kota Kupang yang akan berlangsung pada 15 Februari 2017 mendatang.
"Penanganan pelanggaran administrasi terkait dengan larangan memberikan uang atau materi lainya dalam Pilkada Kota Kupang saat ini menjadi perhatian serius kami," kata Ketua Bawaslu NTT, Nelce Ringu kepada wartawan di Kupang, Sabtu (26/11/2016).
Ia mengatakan, munculnya politik uang kerap ada kala tim sukses pasangan calon ingin menyogok masyarakat. Hal ini, menurut Nelce, merupakan tindakan pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif apalagi dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
"Kita sudah lakukan rapat teknis dengan panitia pengawas pemilu baik kota Kupang, Lembata serta Flores Timur serta tim sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumda," ujarnya.
Pihaknya sendiri bertekad untuk mengawasi pelaksanaan berbagai aktivitas sebelum dan saat Pilkada sebagai bagian dari upaya menghadirkan Pilkada yang damai berkualitas dan bermartabat.