KUPANG - Calon Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emiliana Nomleni berlinang air mata setelah mendapatkan angka 2 dalam prosesi penarikan nomor urut pasangan calon gubernur yang digelar KPU setempat, Selasa (13/2/2018).
Linangan air mata yang tertumpah dari wajah calon wakil gubernur satu-satunya perempuan itu, karena sang pendamping calon gubernur yang harusnya hadir dalam rapat pleno itu absen, lantaran sedang mendekam di sel tahanan KPK.
Diketahui Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur Marianus Sae terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK Minggu (11/2/2018) di Surabaya. Akibatnya Bupati Ngada dua periode di Pulau Flores itu ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah itu. Marianus ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. Dia diduga menerima uang terkait proyek di wilayah kabupaten tersebut.
Tanpa menjawab sepatah katapun Emiliana hanya menyeka air matanya dengan jari tangan kirinya sambil tangan kanannya memegang guntingan kertas bertuliskan 2. Saat ditanya apakah air mata tersebut tanda haru, Emiliana hanya menggeleng pelan.
(Baca Juga: Hadiri Penetapan Calon, Pasangan Marianus Sae di Pilgub NTT Bungkam)
Memang sejak agenda penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur oleh KPU NTT pada Senin (12/2/2018) kemarin, calon wakil gubernur Emiliana Nomleni hanya seorang diri. Pasangan yang diusung PDIP dan PKB itu hanya didampingi tim dan sejumlah kader partai.
Meskipun sudah menjadi tersangka namun KPU NTT masih menetapkan pasangan Marianus Sae-Emiliana Nomleni sebagai salah satu peserta di pilkada serentak 27 Juni mendatang itu. Hal tersebut berdasar kepada regulasi yang berlaku.
Ketua KPU NTT Maryanti Luturmas Adoe menyatakan lembaga penyelenggara pemilu itu baru akan bersikap terhadap seorang calon kepala daerah sebagaimana yang dialami salah satu bakal calon Gubernur NTT itu jika telah memiliki keputusan hukum tetap dari pengadilan.
(Baca Juga: Marianus Sae Kena OTT KPK, PDIP Cabut Dukungan di Pilgub NTT 2018)
"Kalau sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap baru bisa disikapi oleh KPU sepanjang masih dalam tahapan pilkada," kata Tanti demikian sapaan Maryanti.
Jadi menurut Tanti, pasangan calon gubernur Marianus Sae-Emiliana Nomleni tetap ikut ditetapkan sebagai pasangan calon untuk bertarung dalam kontestasi lima tahunan itu.
Selain itu lanjut Tanti, regulasi juga mengatur soal tidak diperbolehkan partai politik atau gabungan partai politik melakukan penarikan pasangan calon setelah penetapan.
Dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 75, pada Ayat (1) menyatakan, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dilarang menarik pengajuan Pasangan Calon dan/atau salah seorang calon dari Pasangan Calon setelah penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68.
Ayat (2) Pasangan Calon dan/atau salah seorang dari Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU Provinsi. Dalam konteks itulah lanjut Tanti, KPU NTT tetap melanjutkan penetapan kepada empat pasangan yang sudah mendaftar dan sudah berproses.
Selain itu Tanti dalam pembukaan pleno penarikan nomor urut juga mengatakan ketidakhadiran Marianus Sae dalam proses penarikan nomor urut karena sedang melaksanakan proses hukum di KPK. Dengan demikian maka penarikan nomor urut hanya diikuti calon wakil gubernur.
Sementara itu dalam penarikan nomor urut, pasangan calon gubernur Esthon Foenay-Chris Rotok diusung Partai Gerindra, PAN dan Partai Perindo mendapat nomor 1, Pasangan Marianus Sae-Emiliana Nomleni diusung PDIP dan PKB mendapat nomor urut 2, Pasangan Calon Beny K Harman-Beni Litelnoni diusung Paryai Demokrat, PKPI dan PKS di nomor urut 3 serta Pasangan Calon Viktor Bungtilu Laiskodat-Josef Nae Soi diusung Partai NasDem, Golkar dan Hanura berada di nomor urut 4.
(Khafid Mardiyansyah)