Rentetan Calon Kepala Daerah yang "Terjegal" Status Tersangka KPK

Adi Rianghepat, Jurnalis
Jum'at 16 Februari 2018 11:39 WIB
Foto: Antara
Share :

Bukti Praktik Transaksional

Kasus yang menimpa para calon kepala daerah khususnya yang menimpa Calon Gubernur NTT Marianus Sae disebut sebagai sebuah akibat dari praktik transaksional partai politik.

Tragedi politik yang dialami bakal calon gubernur dan partai koalisi pengusungnya itu dinilai sebagai fakta dari pola transaksional partai poliik dalam perhelatan politik pemilihan kepala daerah itu, kata Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Frans Bapa Tokan MA.

Menurut dia, praktik transaksional pada momentum pilkada, terjadi di saat partai politik sebagai dapur dan basis lahirnya calon pemimpin tidak mampu menghasilkan kader sendiri sebagai calon pemimpin ke depan. Karena kondisi ketidakmampuan inilah akhirnya mendorong partai politik untuk membuka diri dari setiap tawaran calon kandidat yang memilki cukup uang.

Di titik itulah, para pemilik modal akan mendapatkan kesempatan pertama dikaderkan menjadi calon pemimpin bukan karena terlahir dari sebuah proses kaderisasi tetapi karena memilki modal.

Akibat pola tersebut, alumnus magister politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu mengemukakan kandidat akan mengabaikan integritas dan hanya akan berpikiran pragmatis.

"Nah gaya itu akan sangat mengganggu proses perjalanan pembangunan ke depan jika terpilih," katanya.

Faktor lain terjadinya praktik transaksional, karena minimnya sumber pendanaan di partai politik. Hal itu akhirnya membuat partai politik sangat rentan dengan rayuan sang pemilik modal.

"Apalagi sama seperti saat ini yang pascapelaksanaan pilkada akan dilanjut pemilu legislatif dan pilpres," katanya.

Di kasus OTT oleh KPK terhadap bakal calon gubernur ini, dinilai sebagai langkah tepat bagi pembelajaran politik cerdas kepada masyarakat. Dengan kasus ini masyarakat pemilih di NTT akan kian paham dan didorong untuk segera mencari tahu rekam jejak detail dari setiap kandidat yang ada.

"Saya kira kejadian ini bisa dipakai sebagai ajaran politik kepada masyarakat sebelum memilih," katanya.

Dengan kejadian ini pula lanjut Frans bisa dinilai sebagai sebuah langkah penyelematan pembersihan calo pemimpin ke depan. "Kalau sudah terpilih baru terkena OTT kan kasihan rakyatnya," katanya.

Di titik ini tentu akan ada yang memberi apresiasi terhadap kerja cerdas dan kerja nyata KPK dalam melakukan aksi penggagalan upaya korupsi tersistem di daerah oleh kepala daerah terpilih. Namun di sisi lain, proses pelaksanaan pilkada yang disebut sebagai pesta demokrasi rakyat lima tahunan yang bermartabat itu akan ternoda dengan keikutsertaan tersangka.

Nama para tersangka itu akan tertulis dalam surat suara. Negara ini negara hukum, karena itulah 'presumption of innocence' masih harus diberlakukan kepada para pihak, kepada Marianus Sae dan Bupati Jombang Nyono Suharli di kancah pesta demokrasi rakyat serentak 27 Juni 2018 mendatang.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya