PONTIANAK - Salah satu dari lima warga Kalimantan Barat yang ditangkap Pasukan Gerakan Amm Polis Diraja Malaysia (PGA PDRM) karena kedapatan membawa sabu seberat 5,135 kilogram adalah mahasiswa. Bahkan, para pelaku dikendalikan seorang pemuda dari jarak jauh.
"Iya benar. Ada penangkapan warga Indonesia yang membawa sabu dari Malaysia. Diketahui warga Temajuk ada tiga orang. Kalau dua orang lainnya warga Kubu Raya dan Pontianak, yang salah satunya mahasiswa," jelas Kapolsek Paloh Kompol Habib Turhiba kepada sejumlah wartawan, Minggu (18/2/2018).
Lima warga Kalbar ini ditangkap di Telok Melano, Lundu, Sarawak, Malaysia yang berbatasan dengan Dusun Camar Bulan, Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalbar, Kamis 15 Februari 2018.
Mereka masing-masing berinisial JU (37), seorang wiraswasta yang beralamat di Desa Kuala Dua, Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya; RD (28), seorang mahasiswa yang beralamat di Gang Kurnia 2, Jalan Parit Tengah, Pontianak Barat; HN (56), BH (26), dan SU (45), warga Dusun Camar Bulan, Desa Temajuk, Kecamatan Paloh.
(Baca Juga: Bawa 5 Kg Sabu, Lima Warga Kalimantan Barat Ditangkap Polisi Malaysia)