Karena curiga itulah, petugas PGA PDRM sengaja menunggu keduanya kembali menyeberang ke Temajuk. "Saat kembali dari Kuching, kecurigaan ini terbukti, sehingga terjadilah penangkapan tersebut. Untuk penangkapan itu masih masuk di wilayah Malaysia. Sabu-sabu itu mau dibawa ke wilayah Indonesia," kata Turhiba.
Proses hukum pun dilakukan di sana karena penangkapan terhadi di Malaysia. Sesuai peraturan perundang-undangan di Malaysia yang disebut Akta Dadah (Narkoba) Berbahaya Malaysia 1952 yang kemudian diubah 1985, maka para pelaku bisa saja dihukum mati.
Sedangkan untuk KA, proses hukumnya akan ditangani di Polres Sambas.
Turhiba memaparkan, akses untuk menyeberang ke Telok Melano dari Temajuk dapat menggunakan sepeda motor dengan jarak tempuh sekira 3 kilometer. Medan jalannya tanah. Kemudian, di pintu gerbang keluar masuk Indonesia-Malaysia, sudah terdapat Pos Satgas Pamtas RI-Malaysia.
"Jika mereka lepas dari negara Malaysia, mereka akan tetap ditangkap di Indonesia oleh aparat keamanan, khususnya personel dari Satgas Pamtas, Polsek Paloh, Polsubsektor Temajuk dan Satgas Intel Kodam XII Tanjungpura," pungkasnya.
(Arief Setyadi )