Kronologi Mahasiswa dan 4 Warga Kalbar Selundupkan Sabu dari Malaysia

Ade Putra, Jurnalis
Minggu 18 Februari 2018 10:29 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

PONTIANAK - Salah satu dari lima warga Kalimantan Barat yang ditangkap Pasukan Gerakan Amm Polis Diraja Malaysia (PGA PDRM) karena kedapatan membawa sabu seberat 5,135 kilogram adalah mahasiswa. Bahkan, para pelaku dikendalikan seorang pemuda dari jarak jauh.

"Iya benar. Ada penangkapan warga Indonesia yang membawa sabu dari Malaysia. Diketahui warga Temajuk ada tiga orang. Kalau dua orang lainnya warga Kubu Raya dan Pontianak, yang salah satunya mahasiswa," jelas Kapolsek Paloh Kompol Habib Turhiba kepada sejumlah wartawan, Minggu (18/2/2018).

Lima warga Kalbar ini ditangkap di Telok Melano, Lundu, Sarawak, Malaysia yang berbatasan dengan Dusun Camar Bulan, Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalbar, Kamis 15 Februari 2018.

Mereka masing-masing berinisial JU (37), seorang wiraswasta yang beralamat di Desa Kuala Dua, Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya; RD (28), seorang mahasiswa yang beralamat di Gang Kurnia 2, Jalan Parit Tengah, Pontianak Barat; HN (56), BH (26), dan SU (45), warga Dusun Camar Bulan, Desa Temajuk, Kecamatan Paloh.

(Baca Juga: Bawa 5 Kg Sabu, Lima Warga Kalimantan Barat Ditangkap Polisi Malaysia)

Turhiba menjelaskan, hasil koordinasi dengan pihak PGA PDRM diketahui peran masing-masing dari kelima warga Kalbar tersebut. RD dan JU yang berperan membawa sabu itu dari salah satu tempat di Malaysia. Sedangkan tiga warga Temajuk itu berperan sebagai penjemput barang.

Turhiba menjelaskan, awal penangkapan pada Kamis 15 Februari 2018 sekira pukul 12.00 WIB, HN dihubungi seseorang pemuda berinisial KA, yang memintanya untuk menjemput RD dan JU tak lain adalah temannya, di Kampung Telok Melano, Lundu. Kala itu, KA membutuhkan tiga orang untuk menjemput temannya. Oleh HN, langsung mengajak BH dan SU.

"Setelah HN, BH dan SU tiba di Telok Melano dengan tiga sepeda motornya, mereka kemudian membawa RD dan JU sesuai perintah KA. Dari Telok Melano menuju Desa Temajuk, mereka dihentikan petugas di depan Pos Batalion 11 PGA PDRM Telok Melano, dan langsung dibawa masuk ke dalam halaman untuk diperiksa," jelas Turhiba.

RD dan JU tak bisa mengelak lagi ketika dalam tas yang dibawanya terdapat lima paket sabu. Lima warga Kalbar beserta sepeda motor dan sabu tersebut langsung diamankan ke IPD Bau (Ibu Pej Daerah/Kantor Polisi di Bau) untuk diperiksa lebih lanjut.

Dari pemeriksaan personel PGA PDRM dan Polsek Paloh, diketahui bahwa RD dan JU masuk ke Malaysia melalui Desa Temajuk. RD dan JU tiba di Temajuk pada Selasa 13 Februari 2018 sekira pukul 13.30 WIB. Keduanya bersama seorang temannya berinisial KA. Mereka menggunakan mobil Daihatsu Ayla warna putih.

"Mereka menyewa penginapan di Desa Temajuk," terangnya.

Kemudian, pada hari yang sama sekira pukul 15.00 WIB, RD dan JU berangkat dari Temajuk menuju Telok Melano menggunakan jasa ojek warga setempat.

"Sedangkan KA menunggu di penginapan. KA mengaku bahwa teman-temannya berangkat ke Malaysia hanya untuk jalan-jalan. KA saat ini kami amankan di Polsubsektor Temajuk, Polsek Paloh untuk diperiksa lebih dalam," terangnya.

Turhiba menambahkan, sebenarnya RD dan JU memang sudah dicurigai petugas PGA PDRM pada saat mereka menyeberang ke Malaysia.

"Saat masuk ke Malaysia, keduanya ditanya oleh petugas PGA terkait maksud dan tujuannya. Mereka mengaku ke Malaysia dengan niat menuju ke Kuching, untuk jalan-jalan sambil mencari pekerjaan," cerita Turhiba.

Karena curiga itulah, petugas PGA PDRM sengaja menunggu keduanya kembali menyeberang ke Temajuk. "Saat kembali dari Kuching, kecurigaan ini terbukti, sehingga terjadilah penangkapan tersebut. Untuk penangkapan itu masih masuk di wilayah Malaysia. Sabu-sabu itu mau dibawa ke wilayah Indonesia," kata Turhiba.

Proses hukum pun dilakukan di sana karena penangkapan terhadi di Malaysia. Sesuai peraturan perundang-undangan di Malaysia yang disebut Akta Dadah (Narkoba) Berbahaya Malaysia 1952 yang kemudian diubah 1985, maka para pelaku bisa saja dihukum mati.

Sedangkan untuk KA, proses hukumnya akan ditangani di Polres Sambas.

Turhiba memaparkan, akses untuk menyeberang ke Telok Melano dari Temajuk dapat menggunakan sepeda motor dengan jarak tempuh sekira 3 kilometer. Medan jalannya tanah. Kemudian, di pintu gerbang keluar masuk Indonesia-Malaysia, sudah terdapat Pos Satgas Pamtas RI-Malaysia.

"Jika mereka lepas dari negara Malaysia, mereka akan tetap ditangkap di Indonesia oleh aparat keamanan, khususnya personel dari Satgas Pamtas, Polsek Paloh, Polsubsektor Temajuk dan Satgas Intel Kodam XII Tanjungpura," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya