Febri menambahkan, adanya dugaan tersangka baru tersebut setelah pihaknya mencermati fakta-fakta di persidangan untuk empat terdakwa. Dari fakta tersebut, pihaknya akhirnya mengembangkan ke terduga pelaku lainnya.
"Jadi setelah fakta persidangan dibuka di Pengadilan Tipikor kami melihat ada dugaan pelaku yang lain jadi itu bisa berasal dari birokrasi swasta ataupun dari politik tergantung nanti hasil dari pengembagan ini," pungkasnya.
Sejauh ini, KPK baru menjerat enam orang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013. Keenam orang tersebut yakni, Irman; Sugiharto; Andi Agustinus alias Andi Narogong; Markus Nari; Anang Sugiana Sudihardjo; dan Setya Novanto.
Dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sudah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kemudian, untuk Setya Novanto masih dalam proses persidangan.
Sementara itu, Anang Sugiana Sudihardjo dan Markus Nari masih dalam proses penyidikan di KPK. Keenamnya diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
(Angkasa Yudhistira)