Setelah diintrogasi, kata Budi, napi tersebut mengaku dirinya berkeliaran dan keluar masuk Lapas melalui prosedur yang sah, dengan bantuan seorang sipir berinisial M. Napi berkeliaran di luar menggunakan sepeda motor yang dipinjami sipir tersebut.
Saat penangkapan, Budi menjelaskan, awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada napi yang berkeliaran di luar di Desa Cot Plieng, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, pada Kamis (22/2/2018) sekira pukul 01.00 WIB. Dan diketahui, AK keluar dari lapas pada Rabu 21 Februari sekira pukul 23.00 WIB.
"AL berkeliaran di luar, sementara diketahui bahwa yang bersangkutan belum selesai menjalani hukuman. Kemudian menindaklanjuti informasi tesebut anggota langsung melakukan pengintaian ke lokasi yang dimaksud," jelasnya.
Selanjutnya, setelah sekira 1 jam polisi melakukan pengintaian ternyata napi tersebut tidak melakukan transaksi apapun dan langsung melaju kembali ke Lhokseumawe. Ketika tiba di Jalan Samudera, polisi langsung menghentikan motor yang dikendarai napi tersebut guna mengantisipasi kemungkinan melarikan diri.
"Tepat di jalan itu, sepeda motor yang digunakan napi itu bocor bannya sehingga anggota memanfaatkan timing tersebut untuk mengamankan yang bersangkutan. Selanjutnya napi tesebut berhasil diamankan tanpa perlawanan," tegasnya.