Anggota Geng Motor "Loco Yorindos" Ditangkap Polisi

Bramantyo, Jurnalis
Kamis 22 Februari 2018 16:53 WIB
Kapolres Klaten, AKBP Agung Pramono (foto: Bram/Okezone)
Share :

"Mereka mengakui setidaknya sudah lima lokasi melakukan pengerusakan atau menganiaya seseorang yakni, Bayat, Klaten Kota, Prambanan, Jatinom, Klaten Utara," lanjutnya.

Tidak menunggu waktu lama, polisi bertindak cepat mengejar para anggota geng motor lainnya yang berhasil melarikan diri lainnya.

Selain membekuk anggota geng motor lainnya, polisi pun berhasil mengamankan senjata tajam yang biasa mereka gunakan dalam melakukan aksinya. Barang bukti senjata tajam yang berhasil diamankan itu berupa pedang dan satu lagi membawa air softgun.

"Pengakuannya senjata itu (airsoft gun) bukan miliknya namun hanya dipinjamkan. Empat dijadikan tersangka, dua orang dalam kasus penganiayaan (lokasi Bayat) WA dan AO, dan dua lagi terkait kasus kepemilikan senjata tajam berupa pedang dan airsoft gun yakni NF dan SI. Rata-rata berusia 17 tahun dan saat ini sudah diamankan," lanjutnya.

Pelaku akan dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dan kepemilikan sajam dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU DRT Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya