Polri Tangkap Pelaku Penghina Presiden Jokowi dan Istri di Medsos

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 23 Februari 2018 14:47 WIB
Kabareskrim Polri Ari Dono (Foto: Okezone)
Share :

 

JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap seorang Wiraswasta yang melakukan penghinaan terhadap terhadap Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan Istrinya Iriana Jokowi di Media Sosial. Pelaku ditangkap di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Kamis 22 Februari 2018 kemarin.

Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menyebut bahwa pelaku dengan inisial MKN (57) itu ditangkap karena diduga melakukan pembuatan konten Suku, Agama, Ras dan Antar-Golongan (SARA), serta melakukan penghinaan terhadap Kepala Negara dan Ibu Negara tersebut.

"Berdasarkan data, Bareskrim Mabes Polri, baru saja mengungkapkan perkara ujaran kebencian atau penghinaan melalui media sosial oleh Tim Tindak Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri dan Sat Reskrim Polres Tanjung Pinang," papar Ari dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Jakarta, Jumat (23/2/2018).

Jenderal polisi dengan pangkat bintang tiga itu meyayangkan maraknya kejahatan di dunia Siber. Apalagi, kata dia yang menjadi korban penghinaan adalah seorang wanita, dalam kasus ini Ibu Negara Iriana.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya