JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan melaporkan aktivis pengamat politik Rocky Gerung ke Bareskrim Polri pada Rabu (2/8/2023).
Dari informasi yang dihimpun, Badan Bantuan Hukum PDI Perjuangan akan melaporkan Rocky Gerung atas pernyataannya terhadap Presiden Jokowi.
Jokowi diketahui merupakan kader PDIP yang diusung dalam Pilpres 2014 dan Pilpres 2019. Pasal penghinaan terhadap Presiden sesuai peraturan perundang-undangan merupakan delik aduan.
Kemudian terkait pasal penghinaan Presiden di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru berlaku pada 2026 juga masuk dalam delik aduan.
Rocky akan dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.