4 WNA Tersangka 1,6 Ton Sabu Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 24 Februari 2018 14:03 WIB
Tersangka penyelundupan 1,6 ton sabu di perairan Batam tiba di Jakarta. (Foto: Puteranegara Batubara/Okezone)
Share :

JAKARTA – Empat tersangka beserta barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 1,6 ton yang ditangkap di perairan Batam telah tiba di Kantor Direktorat Tindak Pidana (Dit Tipid) Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur.

Setibanya di lokasi, keempat tersangka itu langsung menjalani pemeriksaan kesehatan. Tim dokter dari Rumah Sakit (Polri) pun telah tiba di Kantor Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri.

"Mereka (tersangka) menjalani pemeriksaan awalnya memang harus diperiksa," ujar salah satu anggota kepolisian Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri saat dikonfirmasi soal pemeriksaan, Jakarta, Sabtu (24/2/2018).

Saat dua dokter RS Polri tiba, keempat tersangka itu pun langsung dibawa ke dalam salah satu ruangan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. Dengan tangan diborgol, para tersangka itu langsung menyusul dokter tersebut.

Pemeriksaan kesehatan itu dilakukan secara tertutup. Namun, para tersangka itu tetap dijaga dengan ketat oleh Satuan Brimob bersenjata lengkap.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto, sebelumnya menyebut tersangka yang merupakan warga negara asing dan barang buktinya saat ini telah tiba di Jakarta dan langsung dibawa ke Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Cawang.

 (Tersangka penyelundupan 1,6 ton sabu di perairan Batam tiba di Jakarta. Foto: Puteranegara Batubara/Okezone)

"Baru sampai di Cawang sekarang sudah dikawal langsung oleh Wadir Narkoba," kata Eko saat dihubungi Okezone, Jakarta, Sabtu (24/2/2018).

(Baca Juga: Tiba di Kantor Dit Tipid Narkoba Polri, 4 Tersangka Sabu 1,6 Ton Dijaga Ketat)

Mereka dibawa ke Jakarta demi mendalami seluruh keterangan. Mengingat, jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri masih terus mengusut bandar besar dibalik penyelundupan narkoba tersebut.

"Nanti Pak Wadir yang menjelaskan, kebetulan saya masih di lapangan," kata Eko.

Kasus ini bermula saat tim satgas gabungan Polri mengamankan satu unit Kapal ikan berisi Jaring Ketam asal Taiwan dengan bendera Singapura dan tidak terdapat dokumen serta surat-surat kapal.

(Baca Juga: Pemerintah Diusulkan Terbitkan Perpres atau Perppu Darurat Narkoba)

Dalam penangkapan itu, polri juga mengamankan empat warga negara asing, mereka adalah, Tan Mai (69), Tan Yi (33), Tan Hui (43) yang merupakan nahkoda Kapal dan Liu Yin Hua (63).

<div class="vicon"><iframe width="480" height="340" src="https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMi8yMi8yMi8xMDkzOTEvMC8=" sandbox="allow-scripts allow-same-origin" layout="responsive"></iframe></div>

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya