Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Diusulkan Terbitkan Perpres atau Perppu Darurat Narkoba

Fahreza Rizky , Jurnalis-Sabtu, 24 Februari 2018 |13:51 WIB
Pemerintah Diusulkan Terbitkan Perpres atau Perppu Darurat Narkoba
Diskusi membahas maraknya peredaran narkoba. (Foto: Fahreza Rizky/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Maraknya pengungkapan kasus percobaan penyelundupan narkoba dalam jumlah besar menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Celakanya, di waktu bersamaan, sederet artis juga terciduk karena terbukti memiliki barang haram tersebut.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pun mengusulkan pemerintah segera menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (perppu) atau peraturan presiden (perpres) terkait permasalahan ini. Pasalnya, Indonesia disebut sudah darurat narkoba.

"Itu ide. Jadi (perppu atau perpres) itu menjadi landasan hukum bagi penegak hukum dan lembaga terkait dalam penanganan narkoba. Pemerintah menyatakan ini darurat narkoba," ujar Komisioner Kompolnas Andrea H Poeloengan dalam sebuah diskusi di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/2/2018).

(Baca: Fadli Zon Tegaskan Perang Semesta Lawan Narkoba!)

Materi perppu atau perpres yang diusulkan nantinya tidak hanya mengatur penanganan narkoba yang dilakukan aparat penegak hukum, melainkan juga media, pelaku perfilman, dan pemangku kebijakan lainnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement