Elza Syarief Sebut Miryam Diperintah untuk Bagikan Uang E-KTP ke Anggota Komisi II

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 26 Februari 2018 13:40 WIB
Elza dan 6 orang saat bersaksi dala perkara Setnov (Foto: Arie/Okezone)
Share :

JAKARTA - Advokat Elza Syarief mengaku pernah dicurhati oleh mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S. Haryani terkait sengkarut kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Kepada Elza, Miryam mengaku pernah dikirimi paketan yang berisi uang ke kediamannya.

Elza menjelaskan, bahwa Miryam membantah paketan yang berisi uang tersebut diterima oleh ibundanya. Namun, sambung Elza, paketan uang dalam amplop coklat diterima oleh pembantunya bernama Mini.

Awalnya, Miryam mengaku kepada Elza tidak mengetahui isi dalam amplop coklat yang diterima oleh pembantunya. Dalam amplop coklat tersebut, kata Elza, berdasarkan keterangan Miryam terdapat tulisan untuk Komisi II.

 (Baca: Setnov: Uang Rp20 Miliar Bukan untuk Amankan KPK, Tapi...)

"Dan dia (Miryam) bilang, 'saya gatau kalau itu uang'. Jadi waktu terima itu dia (Miryam) enggak tau itu uang dan diserahkan ke Ketua Komisi 2," beber Elza saat bersaksi untuk terdakwa korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya