“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penodaan agama,“ kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam amar putusannya di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan) Ragunan, Jakarta Selatan.
Mencabut Banding (22 Mei 2017)
Setelah dijatuhi vonis dua tahun penjara, Ahok dan keluarganya sempat mengajukan banding untuk memperjuangkan statusnya. Namun, hal itu diurungkan dan melalui penuturan kuasa hukum Ahok, mereka mencabut gugatan banding terhadap kasus penodaan agama yang dilakukan Ahok.
Peninjauan Kembali atau PK (26 Februari 2018)
Pada Senin, 26 Februari 2018, sidang kasus penodaan agama yang dilakukan Ahok kembali bergulir dengan agenda peninjauan kembali (PK) yang didiajukan pihak Ahok. Dalam sidang PK hari ini, pihak pengacara yang mewakili Ahok yang tak dapat hadir membawa berkas memori PK sebanyak 156 halaman.
(Qur'anul Hidayat)