GNPF Ulama Minta Hakim Tolak Pengajuan PK Ahok, Ini Alasannya

Badriyanto, Jurnalis
Senin 26 Februari 2018 06:01 WIB
Kapitra Ampera (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama menilai langkah hukum terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) tidak memenuhi syarat. Sehingga, ia menyarankan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak PK Ahok.

Ketua Bidang Advokasi GNPF Ulama Kapitra Ampera menjelaskan, Ahok tidak memenuhi syarat formal untuk mengajukan upaya PK karena belum pernah melakukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi kemudian kasasi ke Mahkamah Agung (MA), itu artinya Ahok menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara.

"Harusnya PN Jakarta Utara harus menolak permohonan PK Ahok itu, karena persyaratan untuk PK itu tidak dipenuhi," kata Kapitra saat dikonfirmasi Okezone, Senin (26/2/2018).

(Baca Juga: 5.000 Massa Akan Mengawal Sidang Perdana PK Ahok)

Anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab itu melanjutkan kasus serupa sudah pernah terjadi yang menimpa Bupati Natuna, Hamid Rizal yang dililit kasus korupsi. Saat itu, terdakwa baru menerima putusan hakim dan langsung PK, maka otomatis ditolak oleh MA karena memang dari segi prosedur formil tidak diperbolehkan.

"Itu ada yurisprudensinya, yaitu Bupati Natuna, itu menerima putusan lalu dia PK dan ditolak, dia tidak melalui proses," bebernya.

(Baca Juga: Pelapor Kasus Penistaan Agama Merasa Aneh Ahok Tiba-Tiba Ajukan PK)

Sebelumnya, pada 2 Februari melalui kuasa hukumnya Fifi Lety Indra and Partners, Ahok melayangkan PK ke MA menyoal putusan PN Jakarta. PK mantan Gubernur DKI Jakarta itu dijadwalkan akan disidangkan kelaikan pada pagi ini di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya