Sementara itu, kuasa hukum Ahok lainnya, Josefina A. Syukur, menyatakan Ahok tidak hadir pada keterangan saksi kali ini. Karena gugatan cerai itu, bisa diwakili oleh pengacaranya dan tidak perlu hadir.
"Kita juga mau berbicara kepada Majelis hakim, kalau pak Ahok tidak bisa hadir tapi ada menitipkan surat," tuturnya.
Basuki Tjahaja Purnama melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui kuasa hukumnya, Josefina A. Syukur pada 5 Januari 2017. Gugatan tersebut membuat publik heboh dan kaget, karena selama ini mengenal pasangan tersebut sebagai pasangan yang harmonis.
Berbagai spekulasi bermunculan termasuk spekulasi bahwa ini strategi politik Basuki. Namun adik Basuki, Fifi Lety Indra menepis spekulasi tersebut. Fifi mengatakan perceraian ini terjadi karena ada orang ketiga dalam perkawinan Ahok-Veronica.
Orang ketiga yang diketahui bernama Julianto Tio alias Ahwa itu merupakan pria beristri. Sementara Ahok kini masih mendekam di rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
(Angkasa Yudhistira)